Harga Cincin :
Perak mulai dari Rp.750.000 (sepasang)
Paladium mulai dari Rp 3.200.000 (sepasang)
Emas mulai dari Rp.5.000.000 (sepasang)
Platina mulai dari Rp.9000.000 (sepasang)
untuk informasi lebih lengkap silahkan hubungi :
WA : +6282282124840
Gmail : azisrama33@gmail.com
PERBEDAAN MAHA DAN CINCIN KAWIN
22
Feb
PERBEDAAN MAHA DAN CINCIN KAWIN
By akuMELUNCUR Blog News apakah cincin tunangan kim kardashian emas mahar, Apakah Cincin Kawin Termasuk Mahar, Beda Mahar dan Cincin Kawin, Cincin Emas Kawin, cincin kawin, Cincin Kawin Berlian, Cincin Kawin Dalam Islam, Cincin Kawin Emas, Cincin Kawin Grafir Laser, Cincin Kawin Mahar Atau Bukan, Cincin Kawin Pria Menurut Islam, Cincin Kawin Pria Muslim, Cincin Kawin Pria Selain Emas, Cincin Kawin Simple Elegan, Cincin Kawin Untuk Pria Muslim, cincin mas kawin berapa gram, cincin mas kawin dalam islam, cincin nikah, cincin palladium, Cincin Pernikahan, cincin platina, Cincin Platinum, harga cincin mas kawin, Hukum Laki Laki Memakai Cincin Emas Menurut Islam, Hukum Mahar, Mahar Berupa Cincin Kawin, mahar cincin emas, Mahar Cincin Kawin, Mahar Cincin Nikah, Mahar Cincin Pernikahan, Mahar dan Cincin Kawin, mas kawin cincin emas, Perbedaan Mahar dan Cincin Kawin, Perbedaan Mahar Dengan Cincin Kawin, Toko Emas Cincin Kawin Cikini, Toko Emas Khusus Cincin Kawin Komentar Dinonaktifkan pada PERBEDAAN MAHA DAN CINCIN KAWIN
pabrik pembuatan cincin kawin, cincin nikah, cincin tunangan | 0857 8115 8585 (Wa).
Mungkin Pernah Muncul pertanyaan di Benak Kita, Apa Bedaanya Cincin Kawin Dengan Mahar? Cincin Kawin Merupakan Sebuah Simbol Pernikahan, Yang Melingkar Di Jari Anda Dan Pasangan. Logam Yang Biasa Di Jadikan Cincin Kawin atau Cincin Nikah Adalah Logam Mulia Emas Atau Yang Senyawa Dengan Emas Seperti Palladium, Platina/Platinum, Perak. Kenapa Harus Logam Mulia, Karena Memiliki Nilai Jual Atau Investasi Jangka Panjang. Akan Tetapi Jarang Orang Menjual Cincin Kawin, Kecuali Kepepet Kebutuhan (Tidak Punya Duit). Bentuk Cincin Pernikahan Atau Cincin Kawin Adalah Couple Atau Sepasang, Walaupun Ada Yang Memilih Single.
Biasanya Cincin Kawin Itu Berupa Cincin Emas, Cincin Kawin Emas, Cincin Kawin Berlian, Cincin Kawin Palladium, Cincin Nikah Unik, Cincin Emas Kawin, Cincin Nikah Platina, Cincin Perak Dan Sejenisnya.
Bagi Pria Muslim Tidak Boleh Memakai Cincin Kawin Emas Hukumnya Haram, Karena Ada Larangan. Solusinya, Pria Muslim Bisa Memakai Selain Emas, Seperti Palladium, Platina/Platinum, Perak. Untuk Memakai Permata Berlian Pria Muslim Di Perbolehkan.
Kasimpulan:
Cincin Kawin Bukan Mahar, Kalau Mahar Bisa Dari cincin tunangan kim kardashian
Mahar Tidak Harus Berupa Cincin Kawin, Bisa Apa Saja Lebih Lengkapnya Baca Penjelasan Seterusnya..
Hukum Pemberian Cincin Kawin Dari Calon Suami Kepada Calon Istri Adalah Di Perbolehkan.
Hukum Pemberian Cincin Kawin Bisa Berubah Menjadi Wajib Sekaligus Menjadi Syarat Sahnya Pernikahan, Jika Calon Suami Pernah Bernadar Akan Menjadikan Cincin Kawin Sebagai Mahar Atau Emas.
Mahar (Emas Kawin)
Mahar Dalam Islam Adalah Salah Satu Hal Yang Menjadi Syarat Syahnya Pernikahan, Mahar Di Sebut Juga Dengan Istilah Shidaq (Kebenaran), Sebagai Bukti Keseriusan Calon Suami Kepada Calon Istri Dalam Menjaga Kesucian Syariat Allah Swt.
Menurut Terminologi Mahar Adalah Pemberian Wajib Dari Calon Suami Kepada Calon Istri Ini Tujuannya Untuk Menimbulkan Rasa Cinta, Kasih Sayang Di Antara Keduanya. Salah Satu Usaha Islam Untuk Menghargai Kedudukan Wanita Dengan Pemberian Hak Dalam Memegang Suatu Urusan.
Perlu Di Garis Bawahi, Mahar Adalah Hak Mutlak Istri, Suami Tidak Memiliki Hak Untuk Menguasai Bahkan Meminta. Demikian Halnya Orang Tua Istri, Mereka Juga Tidak Mempunyai Hak Terhadap Maharnya Istri, Kecuali Istri Meridhokannya, Baru Di Perbolehkan. Berbeda Pada Zaman Jahiliyah, Hak Mahar Istri Di Sia-Siakn Dan Di Hilangkan, Sehingga Walinya Dengan Semena-Mena Menggunakan Hartanya Dan Tidak Memberikan Kesempatan Untuk Mengurus Hartanya.
DASAR HUKUM MAHAR (MAS KAWIN)
Berikut Beberapa Penjelasan Dari Allah Swt Tentang Hukumnya Mahar:
Memberikan Mahar Kepada Para Isteri Adalah Wajib, Mahar Bukanlah Sebagai Pembelian Atau Ganti Rugi, Di Surat (An-Nisa’: 4) :
?????????? ?????????? ??????????????? ??????????? ????? ?????? ?????? ??? ??????? ??????? ???????? ????????? ??????????? ????????????
“Berikanlah Maskawin (Mahar) Kepada Wanita (Yang Kamu Nikahi) Sebagai Pemberian Dengan Penuh Kerelaan. Kemudian Jika Mereka Menyerahkan Kepada Kamu Sebagian Dari Maskawin Itu Dengan Senang Hati, Maka Makanlah (Ambillah) Pemberian Itu (Sebagai Makanan) Yang Sedap Lagi Baik Akibatnya.”
Jika Isteri Berkenan Memberikan Sebagian Maharnya Kepadamu Dengan Ikhlas Tanpa Paksaan, Maka Terimalah Dengan Baik, Dibolehkan. Di Surat (An-Nisa’: 20) :
?????? ?????????? ???????????? ??????? ???????? ??????? ????????????? ????????????? ?????????? ????? ??????????? ?????? ?????????? ??????????????? ? ???????????? ?????????? ??????????
“Dan Jika Kamu Ingin Mengganti Isterimu Dengan Isteri Yang Lain, Sedang Kamu Telah Memberikan Kepada Seseorang Di Antara Mereka Harta Yang Banyak, Maka Janganlah Kamu Mengambil Kembali Dari Padanya Barang Sedikitpun. Apakah Kamu Akan Mengambilnya Kembali Dengan Jalan Tuduhan Yang Dusta Dan Dengan (Menanggung) Dosa Yang Nyata ?”
Mahar Menjadikan Istri Berhati Senang Dan Ridha Menerima Kekuasaan Suaminya Kepada Dirinya. (Q.S.An-Nisa: 21)
???????? ????????????? ? ?????? ???????? ?????????? ?????? ??????? ?????????? ?????? ??????????? ?????????
Tidak ada komentar:
Posting Komentar